BeritaPati.Com - Kriminal, Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pati Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik Endah Panglilih (24) tahun alamat Dukuh Krajan Desa Cepogo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.
Tersangka KVL (23 tahun) berhasil dibekuk setelah buron hampir 1 (satu) tahun, warga Kota Semarang yang berdomisili domisili di rumah kost milik BU SUR turut Desa Pajeksan Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, itu ditangkap Jum’at (7/7/2017) pukul 10.00 wib kemarin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor Honda Vario 125, nomor polisi H-3276-AQ, nomor rangka : MH1JFB110CK050602, nomor mesin : JFB1E1050881, warna Orange atas nama STNK SUDARNO alamat Jl. Sri Kuncro 1/46 Rt. 02/III Kel. Kalibanteng kulon Kec. Semarang barat Kota Semarang.
Kronologi peristiwan berawal saat Jumat (30/9/2016) pukul 13.00 Wib, di rumah kost milik Agus Mulyana turut Desa Puri Kecamatan Pati, pelaku berinisial KVL meminjam sepeda motor untuk mengambil uang kepada Endah Panglilih, kemudian setelah itu sepeda motor milik Endah Panglilih tidak dikembalikan kepada Endah Panglilih namun dipindah tangankan kepada orang lain, atas peristiwa tersebut Endah Panglilih membuat pengaduan ke Polsek Pati Kota.
Usai menerima laporan pengaduan, unit Reskrim Polsek Pati Kota melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku dan barang bukti, baru setelah mendapatkan hasil tersebut Penyidik Pada Hari Jumat tanggal 07 Juli 2017 sekira jam 10.00 WIB berhasil melakukan penangkapan di rumah kost milik bu SUR alamat Desa Pajeksan Kecamatan Juwana, kemudian mengamankan barang bukti.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan,S.I.K melalui Kapolsek Pati IPTU Pujiati mengatakan, “bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KVL di rumah kost milik ibu SUR beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Pati Kota”. (rp)