Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Kades Semampir Dilaporkan Polisi

Header Menu


Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Kades Semampir Dilaporkan Polisi

Redaksi
12 July 2017

AHMAD MUHARROR/METRO JATENG
LAPOR : Kaur Keuangan Desa Semampir, Ngatono didampingi kuasa hukumnya, mengadu di Polres Pati.
Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Kades Semampir Dilaporkan Polisi
PATI (MJ) – Diduga melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik, Mantan Kades Semampir, Kecamatan Pati Kota, dilaporkan Kaur Keuangan Desa Semampir, Ngatono ke Polres Pati, Selasa (11/7) dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Hadi Winarto.

Diketahui, pelaporan itu, merupakan buntut dari kasus pelaporan dugaan penyelewengan keuangan desa oleh Mantan Kades, Parmono semasa masih menjabat. Saat itu, tepatnya tanggal 18 Mei 2015, Pramono dilaporkan Ketua Lembaga Masyarakat (LSM) Sayap Merdeka, almarhum Bambang Suherman, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menggunakan uang hasil sewa bengkok.

Belakangan, berdasar penyelidikan dari Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Pati, laporan saat itu tidak terbukti karena tidak ditemukannya bukti permulaan yang cukup. Sehingga, oleh polisi kasus tersebut dihentikan penanganannya.

Sedang, yang menjadi pemicu persoalan baru yakni hasil laporan audit dari Inspektorat yang menyebut Ngatono membawa uang kelebihan pembayaran sewa kios senilai Rp 2,2 juta. Padahal, Ngatono merasa tidak pernah menerima uang itu.

“Kok nama saya tiba-tiba tertulis di surat audit. Padahal, dalam perkara tersebut saya sama sekali tidak tahu menahu, meski jabatan saya sebagai bendahara desa. Sebab, uang pembayaran kios itu langsung diberikan ke Parmono saat dia masih menjabat,” ungkap Ngatono selepas dari Mapolres Pati.

Anehnya, lanjut Ngatono, surat hasi audit dari Inspektorat yang menyebut dia membawa uang desa itu, diperbanyak oleh pihak Mantan Kades Parmono, dan disebarkan kepada warga desa tersebut.

“Dengan disebarkannya copy-an surat tersebut, banyak warga yang beranggapan saya yang korupsi uang desa. Jelas ini fitnah dan pencemaran nama baik, maka kami menempuh jalur hokum untuk menyelesaikannya,” bebernya.

Sementara itu, Mantan Kades Semampir, Parmono mempersilahkan pelapor untuk menempuh jalur hukum. Dia menilai, dirinya tidak pernah merasa melakukan dugaan tersebut.

“Itu hak pelapor dan saya akan menghormati hukum. Hasil surat audit yang mencatut nama Ngatono, itu bukan wewenang saya, karena saya pribadi tidak pernah memberikan keterangan seperti itu,” paparnya.

Imbuh Parmono, seharusnya pelapor melaporkan inspektorat yang membuat kesimpulan seperti itu, dan bukan melaporkan pihaknya.

Sedang, persoalan menyebar copy-an surat audit itu, dia berdalih, agar warga juga turut mengetahui hasi pemeriksaan dan audit inspektorat bahwa, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan LSM Sayap Merdeka, tidak terbukti.

“Saya tidak ada maksut untuk mencemarkan nama baik siapapun, tujuan saya Cuma satu agar semua warga tahu bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang, saat saya menjadi Kades itu tidak benar,” tandasnya. (ror)