BeritaPati.Com - Wedarijaksa, Arena judi sabung ayam di Bunuk Walik Desa Mojoagung. Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, digrebek oleh Polsek Wedarijaksa Resor Pati, Sabtu (03-06-2017).
Dari Hasil penggrebegan tersebut, petugas mengamankan uang tunai Rp 650 ribu, satu set tempat arena judi sabung ayam, 1 jam dinding, 4 ekor ayam, 6 buah kisi (tempat simpan ayam), 9 keranjang terbuat dari bambu, 2 buah jeriken warna biru tempat air dan ember plastik warna hijau ukuran sedang. Selain mengamankan barang bukti, Polsek Wedarijaksa juga mengamankan tersangka K (50) warga Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati yang sehari-harinya sebagai buruh tani.
dok Res Pati |
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan SIK melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP R Sulistyoningrum SH, MH menerangkan, "penggerebekan dilakukan untuk menekan angka perjudian di wilayah Pati. Perjudian sabung ayam termasuk sulit untuk digerebek. Pasalnya kegiatan acap kali dilakukan secara berpindah-pindah".
“Berkat adanya laporan dari masyarakat, dan masukan dari masyarakat, jajaran Polres Pati berhasil melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah mendapat laporan tentang adanya kegiatan perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Wedarijaksa, Kapolsek membentuk tim dari unit Intelkam, Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Wedarijaksa mendatangi tempat Kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Pati AKP Willy Budiyanto SH, MH mengatakan terdapat beberapa barang bukti, namun jajaran kepolisian hanya berhasil mengamankan satu pelaku perjudian sabung ayam. Pasalnya, para pelaku dengan cepat kabur saat mengetahui adanya penggerebekan.
“Kegiatan perjudian telah melanggar pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman selama-lamanya 10 tahun penjara,” kata Kapolsek. (rp)