Diduga Untuk Karaoke dan Jual Miras, Satu Warung di Winong Ditutup Polisi

Header Menu


Diduga Untuk Karaoke dan Jual Miras, Satu Warung di Winong Ditutup Polisi

Redaksi
22 June 2017

BeritaPati.Com - Winong, Minggu dini hari (18/06) sekitar pukul 00.30 Wib sewaktu anggota Unit Sabhara Polsek Winong Polres Pati bersama piket melaksanakan patroli malam  di pasar hewan Winong Kecamatan Winong Pati.

dok Res Pati
Sesampainya di Pasar hewan Winong tersebut mobil patroli memasuki komplek Pasar dan mengetahui ada kios pasar yang masih buka.   Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kios yang merupakan milik dari Sdri S alamat Ds.Tondokerto Kecamatan Jakenan Pati tersebut, ternyata digunakan untuk tempat karaoke dan diduga menjual minuman keras, karena ditemukan botol miras yang sudah kosong. 

Pemilik juga memperkerjakan 2 ( dua ) orang pramusaji yaitu Sdri N, umur 20 tahun Alamat Kayen Kecamatan Kayen Pati dan Sdri M umur 20 tahun,alamat Tegalharjo Kecamatan Tangkil Pati.

Menurut Kapolres Pati Akbp Maulana Hamdan Sik melalui Kapolsek Winong Akp Purwito bahwa kegiatan di kios pasar yang diduga sebagai tempat karaoke dan menjual miras tersebut merupakan pelanggran hukum, selain kegiatan tersebut tidak pada tempatnya dikarenakan pada bulan ini merupakan bulan puasa.   

Petugas patroli dari Polsek Winong bertindak tegas dengan melakukan penutupan dan memberikan teguran kepada pemilik kios serta melarang kegiatan tersebut selama tidak ada izin dari pihak berwenang terkait.

"Masyarakat diharapkan bila mengetahui kegitan serupa dapat menyampaikan kepada Polsek Winong sehingga dapat sesegera mungkin untuk diambil tindakan tegas oleh petugas", imbuh Akp Purwito. (rp)