Miris, Gadis Dibawah Umur Dicekoki Miras dan Disetubuhi

Header Menu


Miris, Gadis Dibawah Umur Dicekoki Miras dan Disetubuhi

Redaksi
17 April 2017

Miris, Gadis Dibawah Umur Disetubuhi 3 Lelaki, Tersangka Dibekuk Polsek Sukolilo
ilutrasi
Beritapati.com - Sukolilo, Gadis dibawah umur disetubuhi seorang lelaki, peristiwa tersebut terjadi pada hari Hari Minggu tanggal (16/4/2017) sekitar pukul 21.00 wib pada saat korban LA (16 th), yang beralamat di Ds. Kayen Rt. 5/8 disambangi temannya Bah (17 th) beserta 3 temannya di rumah korban.

Kemudian dari rumah korban, temannya langsung menuju rumah kosong yang terletak di depan Polsek Sukolilo Pati dan disana korban dipaksa untuk ikut minum minuman keras namun korban tidak mau dan menangis dan meminta untuk diantakan pulang. Karena temanya Bah takut mengantarkan pulang, selanjutnya korban diantar salah satu temanya yang bernama Dik (17 th).

Namun korban tidak langsung diantar ke rumah melainkan menuju ke tepi sungai jembatan Seluna turut Desa Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati dan Korban dipaksa oleh Terlapor untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, Korban yang meronta dan berteriak meminta tolong malah dipukuli dan dicekik oleh Terlapor sampai Korban tidak berdaya.

Setelah kejadian tersebut Korban ditinggalkan sendirian oleh Terlapor sampai akhirnya Korban berjalan ke arah rumah warga untuk meminta tolong karena keadaan Korban yang lemas akhirnya diantar ke RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan dan akhirnya pihak keluarga korban baru hari Minggu (16/4) sekitar pukul 10.30 wib melaporkan kasus yang meninmpa anaknya ke Polsek Sukolilo.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 76 d jo pasal 81 (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 285 KUHP). (pp)