Sumber: KPU-PATI |
”Kalau anggaran diberikan dalam dua NPHD, kami khawatir mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada. Karena itu, kami berharap supaya dana bisa dicairkan dalam satu NPDH,” ujar Ketua KPU Pati Moch Nasich kepada MuriaNewsCom, Sabtu (20/2/2016).
Sesuai dengan Pasal 13 dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pencairan dana Pilkada bisa dilakukan pada awal berlakunya Tahun Anggaran 2017.
Ia mengatakan, tahap awal dengan anggaran yang direncanakan sebesar Rp 14,6 miliar sebetulnya tidak ada masalah, lantaran dikelola selama tahun anggaran 2016.
Hanya saja, Pilkada yang dilakukan pada awal tahun tersebut dikhawatirkan terjadi keterlambatan pencairan pada tahap kedua. Jika yang dikhawatirkan itu benar, bisa dipastikan mengganggu pelaksanaan Pilkada karena masih tersisa sekitar Rp 15,1 miliar.
Karena itu, KPU Pati akan membahas kendala tersebut bersama Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pati. Ia berharap agar ada solusi terkait dengan teknis pencairan dana supaya pelaksanaan Pilkada Pati 2017 tidak bermasalah hanya karena pencairan dana.
”Kemungkinan kendala ini memang kita petakan dan harus ada upaya antisipasi supaya pelaksanaan Pilkada 2017 berjalan lancar. Kalau tahapan Pilkada yang sudah berjalan baik tiba-tiba tersendat gara-gara pencairan dana, semua pihak pasti terkena dampaknya. Itu yang kita antisipasi sebelumnya,” pungkasnya
Sumber : www.murianews.com
70.000 Pemilih di Kabupaten Pati Dicoret
Terimakasih Anda telah membaca tentang
Judul: Anggaran KPU Pati untuk Pilkada 2017 Pati
Rating:
100%
based on 99998 ratings.
5 user reviews.